MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa 5 perkara yang diajukan ke JAM Pidum disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Yos melanjutkan 5 perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Asahan, Kejari Simalungun, Kejari Deliserdang di Labuhandeli, dan dua dari Kejari Langkat.
“5 perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” ucapnya, Rabu (8/5).
Lebih lanjut dikatakan Yos, dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari.
“Perdamaian juga disaksikan oleh JPU, tim penyidik dari Kepolisian dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post