MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan satu perkara penganiayaan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, mengatakan bahwa perkara yang diusulkan adalah perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Ada pun tersangkanya adalah Samosikha Buuloloalias Ama Kiri Hilifalawu (36 Tahun) melakukan penganiayaan terhadap temannya, Tersangka Samosikha melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” papar Yos A Tarigan, Senin (22/7).
Perkara penganiyaan dari Nias Selatan, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, disetujui untuk dihentikan berdasarkan penerapan Perja No.15 Tahun 2024.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudia korban bersedia memaafkan Tersangka dan Tersangka sangat menyesali perbuatannya. Tersangka telah memberikan biaya pengobatan kepada korban, antara korban dan Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Perdamaian antara tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, tidak ada dendam dan perkara tidak dilanjutkan sampai ke ranah persidangan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post