MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima kembali berkas perkara dugaan penipuan masuk Akpol dengan tersangka NW.
Hal itu diungkapkan langsung oleh salah seorang Kordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan saat dihubungi Waspada Online, Kamis (25/7).
Yos mengatakan bahwa tim penyidik dari Polda Sumut pada 19 Juli lalu mengembalikan berkas perkara ke kejaksaan.
“Setelah kita telusuri di sistem, diketahui terkait perkara tersebut pada tanggal 19 Juli kemarin berkas perkara telah dikembalikan penyidik ke Kejaksaan,” ucapnya.
Setelah berkas diterima, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu, jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas tersebut baik formil maupun materil.
“Kita lihat perkembangan hal tersebut,” tutupnya.
Sementara diberita sebelumnya, Kejati Sumut mengembalikan berkas NW ke penyidik Polda Sumut untuk melengkapi kekurangannya baik formil dan materil.
Namun, sebelum berkas perkara dilengkapi Polda Sumut dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan masa penahanan habis dan akhirnya NW dikeluarkan dari tahanan.
Selain kasus ini, NW juga dilaporkan oleh seorang Anggota TNI aktif dan tujuh orang lainnya. NW diduga menipu korbannya hingga kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 Miliar.
Adapun modus NW diduga menjanjikan mampu membuat 8 calon TNI yang sebelumnya sudah dinyatakan tak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi lulus.
Bukan hanya itu saja, NW juga ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan sertifikat tanah. Di mana yang bersangkutan menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post