MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan kasus pencurian kerbau di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dengan tersangka Jati Simanjuntak, Selasa (21/1).
Karena tak punya penghasilan tetap dan hasil usaha taninya juga tidak makasimal, Jati Simanjuntak warga Hutaginjang Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara mencuri kerbau milik Redwin Panjaitan yang juga warga Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, mengungkapkan kasus ini berawal saat tersangka berada di ladang miliknya di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong dan melihat saksi korban Redwin Panjaitan sedang mengembalakan ternak kerbau miliknya.
Kemudian, lanjut Adre, pada saat saksi korban Redwin Panjaitan pulang dari ladangnya, Tersangka langsung bergerak menuju kerbau tersebut dan membuka persambungan tali pengikat kerbau dengan menggunakan kedua tangannya lalu menarik kerbau tersebut untuk dipindahkan dari lokasi persawahan Desa Hutabulu sampai ke Uratnihuta Desa Hutabulu tanpa izin dari saksi korban lalu mengikat kerbau jenis kelamin betina tersebut ke sebuah pohon.
“Keesokan harinya, Tersangka mengambil kerbau yang sudah diikatkannya di sebuah pohon tersebut dan menelepon Marga Sihotang sebagai penampung kerbau dan sepakat bahwa harga 1 ekor kerbau tersebut sebesar Rp10 juta,” ucapnya.
Namun, kata Adre, saat melakukan pengecekan saksi tidak jadi membeli kerbau tersebut karena kondisi dan asal kerbau tidak jelas.
Singkat cerita, saat saksi korban balik ke kadang dan melihat kerbau nya sudah tidak ada dan menghubungi saksi korban yang terkenal sebagai penampung kerbau dan menjelaskan ciri-ciri kerbau tersebut.
“Lalu saksi Nangkok Tampubolon menjelaskan bahwa ia melihat kerbau tersebut dibawa oleh Tersangka untuk dijual. Saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon melapor ke Polsek Siborongborong, kemudian saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon serta personil Polsek Siborongborong pergi ke rumah Tersangka dan Tersangka mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa pekerjaan Tersangka sebagai petani yang pada saat itu harga hasil panen menurun, sehingga pada saat Tersangka melihat 1 ekor kerbau jenis betina milik Korban Redwin Panjaitan timbul niat Tersangka untuk mengambil dan menjualnya.
“Tersangka Jati Simanjuntak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Korban Redwin Panjaitan yaitu Ibu korban satu marga dengan tersangka yaitu Simanjuntak dimana dalam adat Batak Toba dikenal dengan istilah Hula-hula serta Korban dan Tersangka tumbuh dan besar di Desa Hutabulu,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian perkara ini, tambah Adre, hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban kembali harmonis.
“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian juga disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post