MEDAN, Waspada.co.id – Program Jaksa Daring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra (Kejati Sumut) kali ini membahas topik tentang judi online yang kian marak di Indonesia.
Diawali dengan menyapa sobat Adhyaksa, Kordinator Intelijen Yos A Tarigan dan Plh Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Ricacrdo Marpaung yang dihadiri menjadi narasumber memulai perbincangan untuk membahas maraknya judi online yang berdampak buruk pada beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau dulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bisa KUHP dan di pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang, yang jadi penyakit masyarakat itu beralih ke online bernama judi online. Judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” papar Ricardo Marpaung, Jumat (28/6).
Lebih lanjut Ricardo menyampaikan bahwa dampak dari judi online ini sudah banyak contohnya. Seperti yang terjadi di Jawa Timur di mana seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.
“Perlu diketahui, untuk ikut judi online itu harus ada deposit dengan menggunakan nomor rekening, setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, maka kita akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang,” kata Ricardo.
Karena makin maraknya judi online dan dampak buruknya bagi masyarkat, katanya, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Pernyataan dari Presiden ini disahuti oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online. Sampai hari ini, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir,” tandas Ricardo.
Setelah menyampaikan paparannya terkait judi online, Ricardo Marpaung mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.
Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online.
Yos juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait topik yang dibahas. Narasumber Ricardo Marpaung memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai dengan imbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya dari judi online,” tegasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post