MEDAN, Waspada.co.id – Hingga Januari sampai akhir Febuari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan 9 perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya di wilayah hukum Kejati Sumut berasal dari Kejari Gunungsitoli 4 perkara, Kejari Asahan 2 perkara, Kejari Deliserdang, Kejari Langkat dan Kejari Belawan masing-masing 1 perkara.
“Penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan, Jumat (1/3).
Lebih lanjut dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu bahwa penghentian penuntutan tersebut adalah lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, dan melihat esensi dari perkaranya. Bukan mengejar kuantitas, tapi kualitas dari perkara yang dihentikan.
“Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post