MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan TInggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun anggaran 2020.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), tersangka MST (selaku PPTK), tersangka SA (selaku Konsultan Supervisi), dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB).
“Bahwa dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan,” jelas Yos A Tarigan, Jumat (5/7).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 (Rp3,7 Miliar) berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dua dari 4 tersangka yang ditahan adalah AHM dan M,ST. Alasan dilakukan penahanan terhasap 2 tersangka ini, dimana Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Yos.
“kemudian dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.
Yos menambahkan, sementara untuk tersangka SA selaku Konsultan Supervisi (dalam berkas perkara terpisah) saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tersangka MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB) selaku penyedia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat
“Terhadap tersangka AHM (selaku KPA/ PPTK) dan tersangka M, ST (selaku PPTK) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post