MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding-MoU) dalam rangka penguatan tata kelola hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejati Sumut melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara dan PT Pelindo.
Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini antara lain untuk melaksanakan sebagian tugas wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
“Penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tetapi juga berperan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada instansi pemerintah,” terangnya.
Kajati juga menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga.
“Dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (21/12).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, juga mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam rangka penguatan tata kelola hukum.
“Terutama dalam mendukung operasional PLN di wilayah Sumatera Utara dan PT Pelindo di Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post