MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berkas perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar yang menyeret politisi PDI-P itu terkonfirmasi diserahkan Polda Sumut kepada Kejaksaan pada 15 Agustus 2024 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler.
“Terinformasi, berkas atas nama Z telah diterima oleh Tim Jaksa Peneliti. Tim Jaksa Peniliti (saat ini) meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materiel,” ungkapnya, Senin (26/8).
Penelitian terhadap berkas tersebut dilakukan, lanjut Yos, guna memastikan berkas perkara telah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu, apabila berkas perkara belum lengkap sebagaimana petunjuk Jaksa, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post