MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung Januari hingga Juli, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah tingkatkan 55 perkara korupsi ke tahap penyidikan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (31/7).
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan selain 55 perkara yang ditingkatkan, Kejati Sumut juga berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan Rp18 miliar lebih, kemudian di tahap penuntutan ada Rp2 miliar lebih
“Ini nantinya akan berkembang sampai dengan akhir Semester II Desember 2024,” katanya.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara tindak tindak pidana umum, Kejati Sumut berhasil menghentikan 57 perkara dengan humanis.
“Harapan kita di penghujung tahun 2024 nanti, serapan anggaran Kejati Sumut mencapai 100 persen dan upaya penegakan hukum serta upaya preventif dalam memberikan penyuluhan hukum serta penerangan hukum bisa menyadarkan masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post