MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati sebanyak 24 orang terdakwa pengedar narkoba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 24 pelaku pengedar narkoba.
“Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) total keseluruhan 24 terdakwa,” kata Yos A Tarigan, Rabu (17/4).
Yos melanjutkan tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
“Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati,” tegas Yos.
Juru bicara Kejati Sumut itu menambahkan tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” pungkasnya.(wol/ryp/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post