MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan AH selaku Komisioner Bawaslu Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kejatisu) Yos A Tarigan mengatakan, berkas perkara AH sudah lengkap secara formil dan materil (P21).
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” kata Yos, Senin (5/2).
Mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan.
“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.
Selain AH, polisi juga diketahui menetapkan FWH, rekan AH sebagai tersangka. Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
Diketahui anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11) malam.
Dia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Polisi juga menyita uang sebesar Rp25 juta saat penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Medan itu. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post