MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan terus meningkatkan patroli jalan dalam melakukan perburuan terhadap kelompok-kelompok geng motor (gemot) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan.
Patroli jalanan yang dilakukan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira Pukul 03.30 WIB dinihari berhasil mengamankan sebanyak tiga orang pelaku geng motor berinisial AJS, FA, dan RS.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan ketiga pelaku geng motor itu ditangkap personel URC Sat Reskrim Polrestabes Medan itu saat berada di Kompleks Perumahan Griya Kenanga Sari, Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.
“Mereka ini awalnya berkumpul dan akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok geng motor lainnya di Jalan Setiabudi, Medan,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
Teddy mengungkapkan, ketiga pelaku geng motor yang ditangkap itu telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama barang bukti sebilah senjata tajam serta dua botol minuman yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran.
“Para pelaku geng motor ini dikenakan pasal undang-undang darurat tentang atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” ungkapnya seraya menegaskan Polrestabes Medan bersama jajaran terus melakukan perburuan terhadap kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Pastinya setiap pelaku geng motor maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya akan diberikan tindakan tegas. Polrestabes Medan terus meningkatkan patroli jalanan dalam memberantas kelompok geng motor,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post