MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPRD Medan sementara, Wong Cun Sen, mengaku utusan fraksi yang tergabung di kelompok kerja terus memaksimalkan pembahasan draft rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Medan Tahun 2024. Sehingga, alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Medan dapat dibentuk dan 50 anggota DPRD Medan dapat menjalankan tugas serta tanggungjawabnya ke depan.
“Saat ini kita dalam penyusunan dan melakukan konsultasi dengan para ahli hukum dan bahkan sampai studi banding. Tentu, agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (18/11) kemarin.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, menjelaskan akan segera mensahkan Tatib DPRD Medan untuk dipergunakan 5 tahun ke depan.
“Saat ini pembahasan telah memasuki tahap akhir dan akan segera difinalisasikan agar dapat segera dipergunakan,” terangnya usai rapat Pokja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (18/11) kemarin
Di mana dalam rapat tersebut, merupakan lanjutan dari Rapat Kelompok Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan Tahun 2024 pada 12 November yang lalu.
Untuk diketahui bersama, saat ini AKD DPRD Medan belum terbentuk lantaran menunggu Tatib disahkan. Yang mana fungsi Tatib DPRD adalah sebagai pedoman dan landasan hukum bagi anggota DPRD menjalankan fungsinya, untuk mengatur segala aspek operasional anggota dewan. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post