MEDAN, Waspada.co.id – Kelompok Organisasi Pemuda Sumatera Utara minta agar tempat hiburan malam di Kota Medan untuk ditutup selama bulan puasa.
Permintaan itu sampaikan karena diduga salah satu tempat hiburan malam Amavi Ultra Lounge di Jalan Putri Merak Jingga tetap beroperasi di bulan puasa dan tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan.
“Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan Umat Islam menjalankan ibadah puasa ramadan,” tegas Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan, Tarmizi, Rabu (3/4).
“Oleh karena itu Pemerintah Kota Medan untuk segera menutup tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan dan mencabut izin apabila melanggar surat edaran Wali Kota Medan,” katanya.
Ia menegaskan, kelompok organisasi pemuda diantaranya Bapera Sumut, Mapancas dan Cipayung Plus Kota Medan menyakini Wali Kota Medan mampu melakukan penindakan seperti menutup paksa tempat hiburan malam H7 di Jalan Abdullah lubis, minggu lalu.
“Kami akan lakukan aksi unjuk rasa jika tempat hiburan malam di Kota Medan itu tetap beroperasi pada bulan puasa,” tegasnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, telah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Surat edaran itu tertuang berdasarkan Nomor: 400-8-2-3/1871 ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, pada Tanggal 6 Maret 2024.
Adapun isi surat edaran yang dikeluarkan itu bahwa dalam rangka menghormati Perayaan Hari Besar Keagamaan maka selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri seluruh usaha kegiatan hiburan seperti diskotik, klub malam, karaoke, SPA, panti pijat untuk tidak beroperasi. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post