JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan memberikan sanksi berat terhadap guru madrasah di Gorontalo yang diduga melakukan tindakan asusila dengan satu siswinya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar, merespons beredarnya video asusila guru tersebut.
Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat.
“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegasnya di Jakarta, Kamis (26/9).
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” sambungnya.
Ia menegaskan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.
Disebutkan, pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat, di antaranya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Sedangkan terkait siswi madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
“Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya,” tambahnya.
Ia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.
Selain itu, ia juga meminta agar Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post