JAKARTA, Waspada.co.id – Kantor Kementerian Negara (Kemeneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menerima surat permohonan penglepasan aset BUMN atas 14,4 hektar tanah eks HGU PTPN-II.
Diketahui, lahan tersebut dijadikan sebagai Kompleks Perumahan PWI Sumut yang berlokasi di Jalan Sampali, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Surat permohonan itu diserahkan Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik di Kantor Kemeneg BUMN, Jakarta, Senin (22/7).
Surat tersebut diterima langsung Koordinator Humas Kemeneg BUMN Fajar Karyanto bersama tim. Pada kesempatan itu, Farianda didampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo.
“Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar memastikan.
Lebih jauh, Fajar menjelaskan mekanisme dan prosedur penglepasan aset BUMN. Menurutnya, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat. Meski begitu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominatif.
Demikian juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II. Karena itu, Fajar menyarankan agar PWI Sumut berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan. Fajar menambahkan bahwa aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir.
“Ya, bisa saja aset BUMN dilepas meski masa HGU-nya belum berakhir,” jelas Fajar.
Sebelumnya, Fariada menjelaskan pengadaan tanah untuk dijadikan sebagai kompleks perumahan wartawan anggota PWI Sumut merupakan program PWI sejak lama. Program pengadaan tanah untuk perumahan wartawan ini dicanangkan sekitar tahun 2000.
“Karena itulah, senior-senior dan pengurus PWI ketika itu berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah. Sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Desa Sampali tersebut,” jelasnya.
Progam PWI untuk pengadaan tanah perumahan wartawan ini juga sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang. Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan surat resmi untuk kompleks perumahan PWI itu.
Abyadi Siregar mengatakan bahwa 14,4 hektar tanah kompleks perumahan PWI Sumut itu sudah dikuasai secara fisik sejak tahun 2000. Bahkan, di lokasi tanah tersebut sudah berdiri 88 pintu unit rumah wartawan dan mitranya.
Selain itu juga sedang dibangun satu unit masjid Kompleks Perumahan PWI Sumut. (wol/aa/d1)
Editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post