SINABANG, Waspada.co.id – Pengumutan Suara Ulang di sejumlah TPS di Kabupaten Simeulue yang semestinya dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 berpotensi diundur.
Pengunduran itu seiring dengan adanya surat KIP Aceh Nomor 203/PP.8-SD/11/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditujukan ke KIP Simeulue.
Dalam isi suratnya, Ketua Devisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh, Khairunnisak, meminta KIP Simeulue mengambil langkah kemungkinan pengunduran PSU dikarenakan terlambatnya pengiriman kertas surat suara ke Kabupaten Simeulue.
“Sehubungan dengan terhambatnya transportasi yang membawa logistik berupa surat suara Pengumutan Suara Ulang (PSU) yang dikawatirkan tidak sampai ke Kabupaten Simeulue tanggal 23 Februari 2024, mohon saudara mengambil langkah-langkah kemungkinan Pengumutan Suara Ulang dapat diundur sampai dengan surat suara diterima KIP Kabupaten Simeulue,” demikian isi surat KIP Aceh.
Sementara itu Komisioner KIP Simeulue, Rajian Saleh yang dikonfirmasi malam tadi, Jumat (23/2) tak menampik kemungkinan diundurnya PSU. Meski demikian, ia mengatakan PSU akan digelar setelah surat suara tiba di KIP Simeulue.
“Menunggu surat suara sampai di Simeulue besok, PSU direncanakan tanggal 25 (Februari, red) ” kata Rajian Saleh melalui pesan WhatsApp. (wol/ind/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post