MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Teguh Andriansyah karena terbukti menjadi kurir sabu 2 kilogram, Kamis (7/6).
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Sarma juga menghukum agar terdakwa membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
“Pembuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan merupakan narapidana.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” tegas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, pada 28 Oktober 2023, petugas Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.
Kemudian petugas itu melakukan pembelian secara terselebung (undercover buy) dengan melakukan pemerasan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza (berkas terpisah) di Asahan dengan memperlihatkan uang Rp580 juta.
Singkatnya Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut. Hasil interogasi sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023 petugas melakukan penjemputan terdakwa Teguh. Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp40 juta. (wol/ryp/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post