Kepala SMAN 8 Medan Bantah Tuduhan Pungli
MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) Abdul Haris Lubis mengatakan, Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba sangat berpotensi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai.
Disdik Sumut, kata Haris, sudah melakukan penelusuran terkait siswi SMA Negeri 8 Medan, berinsial MS yang viral di media sosial, karena tinggal kelas. Pasalnya, orang tuanya melaporkan adanya indikasi pungli di SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut.
“Bisa (dicopot), kita lihat situasi,” kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Haris mengatakan, setelah menerima informasi yang viral itu, tim Disdik Sumut turun langsung melakukan penelusuran terhadap permasalahan, dengan meminta klarifikasi Rosmaida pada Minggu 23 Juni 2024.
“Jadi gini ya, kami sangat menyayangkan ini terjadi, kedua kami sudah periksa ke sekolah, termasuk kepsek, sebenarnya kami menemukan kelalaian dari sekolah,” sebutnya.
Haris mengatakan, Disdik Sumut sudah menginstruksikan Kepsek agar melakukan evaluasi terhadap keputusan tinggal kelas dialami siswi XI IPA itu.
“Karena itu, kami sudah menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya,” sebutnya.
Haris mengatakan, Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menjadi dasar SMA Negeri 8 Medan membuat kebijakan tersebut.
Namun, lanjut Haris, pihak sekolah kurang dilakukan sosialisasi pihak SMAN 8 Medan. Di sini letak kelalaian yang dilakukan Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.
“Tapi kita melihat fakta-fakta kelalaian, antara lain seperti ini misalnya memang kriteria kenaikan kelas itu di dalam peraturan yang menentukan satuan pendidikan. Itu seharusnya dilakukan di awal, sehingga itu bisa disosialiasikan ke guru, orang tua, komite, bahkan siswa sehingga semua mengetahui,” ungkapnya.
“Kemudian yang dipersoalkan ketidakhadiran 34 hari, itulah harusnya ditetapkan di awal tahun ajaran, ini sosialisasinya tidak ada, sangat minim, ini sudah kelalaian. Jadi perlu dievaluasi keputusannya,” sambungnya.
Soal dugaan pungli yang terjadi di SMAN 8 Medan tersebut, Haris mendukung pihak Polda Sumut melakukan penyelidikan atas hal itu.
“Harapan kita dievaluasi supaya itu dianulir kembali ketidaknaikan kelasnya, kita juga membuka ruang aparat penegak hukum untuk menjalani tugas soal dugaan pungli yang beredar,” pungkasnya.
Klarifikasi Kepala SMAN 8 Medan
Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba pun memberikan klarifikasi atas keputusan tidak naik kelasnya MS. Dirinya juga membantah adanya pungli di sekolah tersebut.
“Kembali saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Perlu diketahui siswi MS memiliki absensi sebanyak 34 hari tanpa keterangan dengan rincian semester I sebanyak 11 hari dan semester II sebanyak 23 hari tanpa keterangan,” tegas Rosmaida, saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (24/6) kemarin.
Selain itu, lanjut Rosmaida, siswi tersebut juga berhalangan hadir dikarenakan izin atau sakit sebanyak 18 hari. Jadi jumlah keseluruhan ketidakhadirannya selama satu tahun adalah 52 hari.
Berdasarkan hari efektif pembelajaran adalah 266 hari. Jadi berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 10 butir e menyatakan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
“Kelas XI memakai kurikulum 2013, jadi demikian kriteria kenaikan kelas ada tiga sesuai dengan Permendikbud. Maka kita di sekolah ini menetapkan tiga kriteria, salah satu di antaranya siswi tersebut terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama satu tahun,” katanya.
Rosmaida juga menjelaskan terkait orang tua siswi MS yang mengaku anaknya tersebut merupakan siswi yang berprestasi dan memiliki nilai pelajaran yang bagus di SMAN 8 Medan.
“Terkait pengakuan orang tuanya yang mengaku anaknya berprestasi di sekolah, sepengetahuan kami tidak ada. Perlu diketahui untuk semester ini siswi MS tersebut mendapatkan nomor urut atau rangking 28 dari 33 orang,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan nilai tersebut, siswi MS terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran melebih kesepakatan dewan guru SMAN 8 Medan.
“SMAN 8 Medan ini bukan sekolah paket C, melainkan sekolah reguler. SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri, salah satunya lulus ke Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional, dimana selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan baru kali ini masuk,” ucapnya.
Rosmaida juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan atas laporan orang orang tua siswi MS ke Polda Sumut terkait dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan jika memang terbukti silahkan proses hukum.
“Saya sudah telah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti LPJ dan LKS dan ini sudah diproses, untuk konfirmasi silahkan. Tapi ingat ya, jangan dihubungkan saya dilaporkan dengan siswi yang tinggal kelas. Tapi saya sangat menyayangkan, kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia disini untuk belajar, masa depannya masih panjang, itu yang saya kecewa,” sembari meminta kepada wartawan agar nama siswinya itu diinisialkan dalam pemberitaan.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post