MEDAN, Waspada.co.id – Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut untuk meninjau kembali keputusan terhadap siswinya, berinsial MS yang tinggal kelas.
Dilihat Jumat (28/6) dalam surat yang disampaikan Rosmaida kepada Kadisdik Sumut, dengan nomor surat : 420/337/SMAN 8/2024. Hal : Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba, tertanggal 26 Juni 2024.
“SMA Negeri 8 Medan, tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan,” tulisnya dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumut berdasarkan keputusan tentang tidak naik kelas atas nama siswi MS, bukan keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, tetapi berdasarkan Rapat Dewan Guru, sesuai Notulen Rapat tanggal 20 Juni 2024.
“Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas atas nama siswi MS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik,” tulis surat itu.
Kemudian, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kemukakan didalam surat di atas, adalah tentang Rincian Tugas Galeri Nasional Indonesia, sehingga tidak ada hubungannya dengan Standar Penilaian Pendidikan.
“Didalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu Kurikulum tahun 2013 telah ditegaskan, kehadiran siswa/i dalam 1 (satu) tahun ajaran adalah harus 90 persen, atau tidak kehadiran siswa-siswi tersebut maksimal 10 persen. Tetapi, ketidakhadiran MSF sudah melebihi ambang batas 10 persen,” tulis surat Rosmaida.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis menjelaskan, Disdik banyak menemukan fakta-fakta kelalaian dari keputusan Rosmaida dan SMAN 8 Medan terkait MSF yang viral karena tinggal kelas.
Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumut, untuk melakukan peninjauan ulang dan mengevaluasi putusan terhadap MS. Sehingga Kepala SMAN 8 Medan itu, terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.
“Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu,” jelas Haris, Kamis (27/6).
Haris tidak mempersoalkan, apabila Rosmaida bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.
“Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post