LANGKAT, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria di Kabupaten Langkat lantaran terbukti menanam dua pohon ganja di belakang pekarangan rumahnya.
Tersangka berinisial SI (35) warga Jalan Sutomo Gang Kenangan, Lingkungan V Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Aksinya itu baru diketahui, setelah polisi mendapat informasi dari warga sekitar. Berangkat dari informasi tersebut, petugas pun langsung mendatangi kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, mengatakan awalnya informasi penanaman ganja oleh SI diketahui pihaknya dari masyarakat.
“Saat ditangkap, pelaku sedang berdiri di pintu depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua batang pohon ganja di pekarangan belakang rumah,” terangnya, Jumat (17/11) kemarin.
Hasil introgasi, SI mengakui bahwa pohon ganja tersebut adalah miliknya.
“Pelaku kita amankan berikut barang bukti dua batang tanaman ganja di dalam polibag hitam,” jelasnya.
Terhadap pelaku telah dibawa ke Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa dua batang pohon ganja sudah diamankan Sat Narkoba.(wol/deva)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post