MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Lubis, bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai 7⁷keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi, tidak menampik Erwin Lubis bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Semuanya berproses,” ujarnya
Namun, Hadi menerangkan untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka ada mekanisme yang harus dijalani penyidik, mengingat tersangka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina.
“Kewenangan penyidik dan itu ada mekanismenya,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Madina, Erwin Lubis, sebagai tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena pertimbangan subjektif. Ketua DPRD Madina itu ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 lalu. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS.UTAMA
Discussion about this post