MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, belum ditahan penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut meski telah ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi PPPK.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Tentunya penyidik mempunyai berbagai pertimbangan alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Selasa (11/6).
Disinggung soal pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Hadi tidak menampik kemungkinan itu. “Semuanya sedang berproses. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan,” ujarnya
Untuk diketahui, kisruh kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal sudah lama berlangsung. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat pemerintahan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumut.
Pejabat yang ditahan itu diantaranya Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Hafrianto Siregar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post