MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, meminta Pemko Medan melalui Satpol PP Medan segera membongkar tembok yang telah menutup akses jalan masuk Kompleks Tata Residance menuju Kompleks Katamso Square II, yang beralamat di Lingkungan X Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
Hal ini dikatakan Hasyim menyikapi pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II.
Menurut Hasyim, selama ini tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di Kompleks Tata Residance.
Namun, pada tanggal 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan, dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup dan warga tidak dapat melintasi kompleks menggunakan kenderaan roda empat.
Hasyim menyebut, menurut warga ada pernyataan dari Darwin Halim selaku pemilik tanah Tata Residance kepada Hartono selaku pemilik Kompleks Katamso Residance II pada tanggal 13 Mei 2014, yang menyatakan bahwa jalan-jalan di dalam Kompleks Tata Residance yang terletak di Kota Medan Jalan Brigjend Zein Hamid dapat dipakai dan atau dipergunakan sebagai jalan dan dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang Kompleks Tata Residance.
Dengan ketentuan bahwa jalan-jalan yang terdapat di tanah-tanah bagian yang di belakang Kompleks Tata Residance tersebut juga dapat dipakai dan dipergunakan sebagai jalan dan atau dilalui oleh penghuni-penghuni yang berada di belakang dan yang di depan dari tanah tersebut.
Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan notaris di Kota Medan.
Selain itu, tambah Hasyim lagi, di dalam Kompleks Katamso Sequare II ada vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya.
“Seharusnya, penutupan akses jalan di kompleks tidak boleh dilakukan. Itu kan jalan yang sudah diserahkan untuk umum dan dipertegas pada surat pernyataan resmi antara Darwin Halim dan Hartono. Apalagi diketahui di tempat itu ada rumah ibadah. Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024. Penembokan juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucap Hasyim, Kamis (14/3).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menambahkan, bahwa ada pun surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada ditunjukkan pemilik tanah adalah izin mendirikan bangunan pada tahun 2008, bukan izin penembokan jalan.
“Karena tidak ada izin PBG, maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar. Kita minta Pemko Medan harus tegas, karena ini menyangkut kepentingan khalayak umum,” tandasnya. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post