KUTACANE, Waspada.co.id -Akibat kegiatan Program Dana Desa yang diduga banyak dititipkan oleh pihak-pihak terkait, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), Denny Febrian Roza S.STP, akan menyoroti semua kegiatan Dana Desa termasuk juga honorarium bagi petugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK).
“Semua kegiatan program Dana Desa yang termaktub di APB-DES di setiap Desa akan disoroti, termasuk juga untuk honorarium bagi petugas di Dinas PMK, katanya, Sabtu (4/5).
Ketua DPRK yang didampingi oleh Ketua Fraksi Golkar, Arnold Napitupulu dan beberapa anggota DPRK khususnya dari Partai Golkar itu, menyebutkan bahwa pihaknya akan memantau kegiatan Program Desa, termasuk juga untuk honorarium yang terkait dengan Program Dana Desa.
Menurutnya, Program Dana Desa yang telah disuarakan oleh mahasiswa pada beberapa waktu lalu itu, pihaknya perlu melakukan pengkajian dan pengawasan lebih lanjut.
“Perlu melakukan pengkajian dan pengawasan lebih lanjut, terutama dalam penetapan angka honorarium pada kegiatan Dana Desa yang berupa pelatihan maupun sosialisasi,” katanya.
Sebab, kata Denny, persoalan suara mahasiswa yang mengatakan adanya dugaan kegiatan titipan yang melibatkan pihak-pihak terkait, perlu dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Persoalan itu, diperkirakan dapat menimbulkan asumsi masyarakat yang lebih buruk,” katanya.
Dia memperkirakan, persoalan yang disuarakan oleh mahasiswa tersebut, akibat banyaknya angka anggaran dana desa yang terserap untuk pelatihan maupun sosialisasi sehingga perlu dilakukan pengkajian dan pengawasan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diterimanya, kata Denny, bahwa angka honorarium bagi petugas di Dinas PMK yang mencapai satu miliar lebih, perlu juga dilakukan pengkajian. Hal itu, untuk meringkaskan persoalan yang telah dikonsumsi oleh publik.
“Secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemerintah Desa dan dari pihak Dinas PMK, guna melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak-pihak yang terkait,” kata Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Aceh Tenggara (DPMK Agara), Zahrul Akmal, menyebutkan akomodir dana desa yang menyimpang bisa diproses hukum.
Hal itu disampaikan olehnya, saat menjawab orasi puluhan Mahasiswa UGL Aceh, yang melakukan aksi demonstran di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (26/4). (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post