KISARAN, Waspada.co.id – Polres Asahan memanggil Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Tomuan Holbung kecamatan BP Mandoge.
Pemanggilan itu terkait laporan mereka mengenai PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kebun Aek Silabat Desa Tomuan Holbung, Senin (13/5).
Kanit Tipiter Iptu Arbin Rambe, saat ditemui Wartawan membenarkan soal pemanggilan itu.
“Ketua FORMAPP seperti pelapor-pelapor lainya, mereka dipanggil atas laporan Dumas yang mereka sampaikan,” ujar Rambe di Polres Asahan, Senin (13/5) siang.
“Dumas yang disampaikan itukan masih menurut mereka, karenanya kita akan memanggil ahli menyikapi kasus ini. Namun, meski demikian kondisinya secara keperdataan masih ada pada PT BSP,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua FORMAPP Tomuan Holbung Terima S Sinaga mengatakan, kehadirannya disini bersama Sekretarisnya Antoni Sebayang guna menghadiri panggilan dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Asahan.
“Kita diundang dan datang sebagai pelapor untuk diambil keterangan, terkait Dumas FORMAPP menyangkut dugaan PT BSP Tbk tidak memiliki HGU maupun IUP, dalam mengelola lahan perkebunan di Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan,” ungkapnya.
Terima mengatakan, melalui Dumas, pihaknya melaporkan perusahaan perkebunan karet tersebut, karena sejak tahun 1984 atau lebih kurang 40 tahun diduga membabat kawasan hutan demi kepentingan perusahaan tanpa IUP dan HGU.
Dugaan bukan tak berdasar, sebab FORMAPP memiliki bukti-bukti yang menguatkan. Adapun bukti dimaksud di antaranya, yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah milik PT Uni Royal Sumatera Plantation (nama PT BSP sebelumnya), No : 594.614/3/1984, tanggal 30 April 1984.
Lalu, Izin Lokasi Gubernur Kepala Daerah TK I Sumatera Utara, No : 593/1441, tanggal 29 April 1985. Surat Bupati Asahan No ; 593-05-187/1987, tanggal 11 Juli 1987. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : SK.66/HGU/DA/85, tanggal 19 Desember 1985.
Selanjutnya, Surat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No : S.546/PKTL/PPKH/Pla.2/5/2023, tanggal 16 Mei 2023, menyebutkan HGU PT BSP tidak pernah mendapat pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI.
Berikutnya, Surat Sekjen Kementerian LHK RI No : S.611/ROKUM/APP/Pla.2/7/2023, tanggal 10 Juli 2023, juga menyebutkan tidak pernah ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI.
Surat Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan No : S.174/KUH/PKH//Pla.2/3/2023, tanggal 24 Maret 2023. Pada poin b, disebutkan Kebun PT BSP tidak dapat dikeluarkan dari kawasan hutan karena alas haknya terbit setelah penunjukan kawasan hutan.
Kemudian, peta lokasi Kebun PT BSP di Desa Tomuan Holbung dan peta lokasi kawasan hutan di dalam Kebun PT BSP di Desa Tomuan Holbung. “Bukti-bukti pendukungnya sudah kita lengkapi dalam laporan itu,” jelas Terima. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post