MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jonius TP Hutabarat atau yang akrab disapa JTP klaim dirinya seolah-olah sebagai Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut dan mengeluarkan surat mengatasnamakan fraksi.
Surat tersebut ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), perihal undangan pelaksanaan Jalan Santai dan Pelaksanaan Senam Massal yang berlangsung di Stadion Mini Serbaguna Tarutung pada Minggu 16 Juni 2024.
Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan, secara etika Fraksi seharusnya tidak bisa mengeluarkan surat keluar. Karena Fraksi adalah perpanjangan partai di DPRD.
“Kalau lembaga luar mengatasnamakan DPRD, harus melalui pimpiman dewan, pimpinan dewanlah membuat surat keluar,” kata Zeira saat dikonfirmasi perihal surat itu, melalui telepon seluler, Senin (17/6) malam.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, bahwa soal kepemimpinan di Fraksi Nusantara memang sudah menjadi kesepakatan di antara tiga partai, yakni, Perindo, PKB dan PPP bergantian setiap tahunnya.
“Mau saya ataupun dia (JTP), kan kami sama-sama pimpinan, kan kami ketua sekretaris gantian setiap tahun, masalah persoalannya, mana bisa ketua tanda tangan tanpa ada sekretaris. Dari suratnya saja, redaksinya sudah salah itu, masak ketua aja yang teken, sekretarisnya mana,” sebutnya.
“Katakan bisalah begitu, biarkan katakan dia ketuanya, kita sekretarisnya, seharusnya saya ketuanya, tapi gak apa apalah, biar saja. Persoalannya, surat itu mana boleh keluar, mana ada stempel fraksi, yang ada itu stempel lembaga dewan,” sambung Ziera sembari menegaskan dirinyalah Ketua Fraksi Nusantara saat ini.
Lebih lanjut, Zeira menilai, secara prosedural surat yang dikeluarkan JTP sudah salah. Menurutnya, dalam aturan yang ada bila Fraksi ada aspirasi, suratnya harus dari pimpinan DPRD.
“Apalagi fraksi gabungan itukan terdiri dari beberapa anggota Partai, mana bisa fraksi nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa di musyawarahkan dengan anggota fraksi,” ungkapnya.
Selain itu, mengenai tindak lanjut atas surat itu, menurut Zeira, yang memiliki kewengan mengevaluasi JTP adalah Partai Perindo dan Ketua DPRD Sumut.
“Kalau saya, terus terang, dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Kalau misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput,” ungkapnya.
“Pj Bupati harusnya kan bisa membaca, stempel fraksi itu tidak ada untuk dibuat keluar, yang ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Harusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan diluar aturan main,” sambungnya.
Disinggung soal JPT yang akan maju di Pilkada Taput 2024, sehingga mengeluarkan surat yang di luar ketentuan, Zeira mengaku enggan mengomentari sekaitan dengan itu. Akan tetapi ia menilai langkah yang dilakukan JTP ini sudah melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut.
“Kalau saya tak mau masuk dalam perspektif itu, tapi yang saya pelajari dalam tata tertib anggota dewan, fraksi itu tidak bisa menyampaikan surat secara langsung kelembaga lain, harus atas nama DPRD,” ungkapnya.
“Kalau ini dilakukan untuk apalagi ada Ketua DPRD, itukan pelanggaran etika dan tata tertiblah, redaksinya salah, menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut,” pungkasnya. (wol/man/pel)
Discussion about this post