AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Oknum Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) inisial ADS pernah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) terkait dugaan kasus penggelembungan suara Caleg DPR RI.
Sanksi diberikan DKPP RI pada Ketua KPU Labura selaku teradu diputus dalam pokok perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan pada tanggal 26 Agustus 2024.
Dalam amar putusan Majelis Hakim DKPP RI, Ketua KPU Labura terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Namun DKPP RI hanya menjatuhkan sanksi peringatan pada ADS.
Kali ini Ketua KPU Labura inisial ADS memasuki babak dugaan kasus gratifikasi suap yang menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah dari oknum Caleg. Laporan atau pengaduan tersebut telah di sampaikan ke DKPP RI tanggal 7 Januari 2025.
Selanjutnya DKPP RI meregistrasi laporan atau pengaduan dugaan suap dengan Nomor: 44/03-13/SET-02/I/2025. Pengaduan atau laporan diterima oleh L Gede Bagas Wanda tanggal 13 Januari 2025 jam 13.23 WIB.
Pengamat Hukum Sumut, Zakaria Rambe, saat dimintai tanggapannya oleh Waspada Online, Selasa (21/1) menyebutkan, oknum Ketua KPU Labura telah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi oleh DKPP RI dan kali ini naik kasus dugaan gratifikasi suap.
“Jika nantinya dugaan kasus suap digelar dalam persidangan, DKPP RI telah melihat fakta – fakta sesuai alat bukti dan saksi yang diajukan oleh si pengadu, tentunya majelis hakim mengambil sikap tegas yakni pemecatan,” sebut Zakaria.
Zakaria Rambe yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia Sumut itu membeberkan, ADS pernah bermasalah dan terbukti melanggar kode etik dengan pokok perkara Nomor: 103-PKE-DKPP/V/2024.
Lanjutnya, ini memasuki babak kedua bagi Ketua KPU Labura, dimana yang bersangkutan tersandung dugaan kasus suap oknum Caleg. Apalagi lebih dari 2 alat bukti yang diajukan pengadu ke DKPP RI.
“Alat bukti berupa foto, rekaman suara, video bahkan chattingan pembicaraan terkait serah terima uang nilainya ratusan juta rupiah diajukan dalam persidangan. Dalam hal ini majelis hakim DKPP RI patut memecat dan memberhentikan ADS dari jabatan Ketua KPU Labura,” tegasnya. (wol/rsy)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post