MEDAN, Waspada.co.id – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah mengumumkan hasil Pemilu 2024, proses jalannya pemilihan hingga pemungutan suara di Kota Medan tetap saja menjadi sorotan.
Pasalnya, banyak ditemukan dugaan kecurangan hingga penggelembungan suara terhadap calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol). Tentunya hal itu tidak terlepas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjadi ‘aktor’-nya.
Seperti di Kecamatan Medan Johor, proses penghitungan ulang yang digelar KPU Medan di Hotel Le Polonia harus ditunda selama dua hari berturut-turut. Parahnya, seluruh PPK nya tidak bisa dihubungi dan menghilang tak ada kabar.
Setelah ditunggu dua hari, proses penghitungan ulang pun dilakukan. Hasilnya, hampir di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjadi perpindahan suara dari salah salah satu caleg ke caleg lainnya. Bahkan hal itu tak hanya terjadi di satu partai, aksi curi suara internal partai (KDRT) terjadi di dua partai.
Begitu juga di Kecamatan Medan Tembung. Aksi KDRT juga terjadi. Bahkan, di kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan ini juga terjadi curi suara lintas partai (Selingkuh).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah mengaku jika saat ini semua PPK di Kota Medan tengah dalam evaluasi karena sudah sangat meresahkan.
“Kita akan evaluasi dengan tegas, beberapa tindakan dan kinerja PPK juga tidak bagus. Dari hasil panel-panel di KPU Kota Medan juga banyak sekali terjadi carut marut. Bahkan secara administratif mereka juga dikatakan tidak profesional,” kata Mutia, qJumat (15/3) kemarin.
Saat disinggung apakah PPK bisa diseret ke ranah pidana, Mutia mengaku bahwa hal itu bisa terjadi jika ada laporan yang masuk dengan bukti yang kuat.
“Semua laporan akan kita cermati, apakah memang kuat buktinya untuk kita bawa ke pidana. Yang pasti sanksi administratif akan kita berikan dengan ketentuan bisa dilakukan pemberhentian kepada PPK,” jelasnya.
Untuk Pilkada nanti, Mutia mengaku masih akan melakukan evaluasi secara ketat, apakah nanti masih mau memakai jasa PPK saat ini.
“SK semua PPK saat ini hanya sampai Pemilu, tentu akan kita evaluasi lebih ketat jika ingin menggunakan mereka kembali,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post