GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Diduga adanya temuan kecurangan di TPS 01 Desa Pijarkoling Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Bawaslu Padang Lawas Utara (Paluta) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk seluruh surat suara di TPS 01 Desa Pijarkoling pada Rabu 21 Februari 2024.
Di mana dengan dibantu warga lokasi persiapan tempat pemungutan suara ulang TPS 01 Desa Pijarkoling dibagun kembali dengan langsung disaksikan Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Ahmad Muhyidin Arif Hasibuan dengan disaksikan anggota Panwas Kecamatan Hotrayanti Harahap.
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap saat diminta keterangan terkait pelaksanaan PSU besok hari menuturkan bahwa pihaknya melaksanakan pemungutan suara ulang pada Rabu 21 Februari 2024 sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Besok 188 warga yang masuk dalam dpt tps 01 desa Pijarkoling akan mencoblos ulang 5 surat suara di tps yang sudah di siapkan KPU Padang Lawas Utara,” ungkapnya, Selasa (20/2).
Lanjutnya, temuan kecurangan pada pemungutan suara pada 14 Februari lalu yang diduga melibatkan petugas TPS dan perangkat desa serta sejumlah tim sukses caleg saat ini masih dalan proses penyelidikan pihak Gakumdu dan Bawaslu Paluta.
Sesuai keterangan Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan yang menjelaskan PSU di Desa PijarKoling dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Pasal 156 yaitu dilarang memberi hak pilih lebih dari satu kali dan di Pasal 533 yang menjelaskan setiap orang yang mengaku sebagai orang lain dan memberi hak pilih di satu TPS atau TPS lain serta peraturan PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pasal 80 ayat 3.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post