MEDAN, Waspada.co.id – Dalam Sidang Kabinet perdana beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo telah menekankan peran strategis Kemenkomdigi untuk memainkan perannya memberantas judi online yang akhir-akhir ini sangat marak.
Merespons arahan Presiden itu, Bareskrim Polri telah menangkap beberapa orang pejabat dan pegawai Kemenkomdigi yang diduga melindungi operasional judi online lewat dunia maya.
Menanggapi hal itu, Ketua STIKP Dr. H. Sakhyan Asmara, MSP mengapresiasi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Bareskrim Polri yang telah menangkap para pelindung judi line yang berasal dari kantor Kemenkomdigi, bahkan diantaranya ada yang menjabat setingkat esselon I.
“Hal itu sangat memprihatinkan” tegas Sakhyan pada saat menyampaikan pidato dalam acara Wisuda STIKP ke 33 Tahun akademik 2023-2024 di Ballroom Hotel Hermes Medan, Sabtu (9/11).
Lanjut Sakhyan, bahwa masalah judi online merupakan bagian dari concern para pemangku kepentingan komunikasi, para sarjana dan pakar komunikasi, karena judi online itu memanfaatkan media komunikasi dunia maya yang menjadi bidang kajian dalam disiplin ilmu komunikasi.
Dirinya menguraikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam judi online sudah sangat meresahkan. Data yang di lansir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 mencapai 327 triliun rupiah, bahkan pada semester pertama tahun 2024 sudah mencapai 283 Triliyun. Jumlah yang sangat fantastik untuk sebuah perhelatan perjudian di tanah air.
“Yang lebih memprihatinkan, data PPATK menunjukkan bahwa sebanyak 4 juta warga Indonesia bermain judi online dengan mayoritas masyarakat kalangan menengah ke bawah. Di antaranya terdapat pula anak-anak di bawah usia 10 tahun,” ujar Sakhyan.
“Jika dirinci keterlibatan masarakat dalam judi online berdasarkan usia, ditemukan angka usia di bawah 10 tahun mencapai 2% (+/- 80.000 orang), usia 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% (+/- 440.000 orang), usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% (+/- 520.000 orang). Usia 30 sampai dengan 50 tahun 40% (+/- 1.640.000 orang) dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% (+/- 1.350.000 orang),” katanya lagi.
Jadi tegas Sakhyan masalah judi online ini bukan main-main, harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apabila judi online ini tidak segera di berantas, maka dampaknya kepada masyarakat akan semakin parah, akan terus menimbulkan kecanduan, kerugian finansial, gangguan kesehatan mental dan fisik.
“Bahkan mengakibatkan ada yang bunuh diri, memicu timbulnya permasalahan keluarga/rumah tangga. Menimbulkan disharmoni sosial khususnya di lingkungan sosial para pelaku permainan judi online itu,” tegas Sakhyan lagi.
Sakhyan berharap, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, masalah judi online dan masalah perjudian lainnya, dapat benar-benar di berantas. Jangan ada oknum aparat yang menjadi backing judi.
“Sebab judi itu bersahabat dengan narkoba, pinjaman online (pinjol), penyimpangan perilaku seksual serta perilaku menyimpang lainnya. Untuk itu judi online dan permainan judi lainnya harus segera di berantas,” tutup Sakhyan. (wol/ari/d1)
Discussion about this post