MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Sadri (47), Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat divonis 1 tahun penjara karena terbukti korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023 sebesar Rp8,1 miliar.
Majelis Hakim Pengdilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan perbuatan Sadri telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta dengan sunsider 1 bulan kurungan,” kata hakim di PN Medan, Selasa (10/12).
Kemudian dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp8.151.800.000 (Rp8,1 miliar) tersebut, dalam putusannya hakim menilai Sadri telah menikmati uang sebesar Rp1.990.525.000 (Rp1,9 miliar).
Sehingga, hakim pun membebankan Sadri untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebanyak Rp1,9 miliar dan Sadri telah mengembalikannya sebesar Rp1.659.850.000 (Rp1,6 miliar lebih) kepada rekening masing-masing mahasiswa.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa UP kepada terdakwa sebesar Rp249.675.000 (Rp249 juta). Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Kasim.
Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
“Kemudian (meringankan), terdakwa merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam menjalani proses persidangan,” kata Kasim.
Setelah membacakan putusan, hakim kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengenai bagaimana sikapnya atas putusan tersebut.
Mendengar pertanyaan itu, terdakwa menyatakan terima, sedangkan JPU Ria Tambunan didampingi Junita mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menutut Sadri 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post