LANGSA, Waspada.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa memfasilitasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan bagi lima calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2024-2029.
Hal tersebut sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 137 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Informasi diperoleh dari KIP Langsa, Minggu (14/9), masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal calon dan/atau bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa tahun 2024 melalui:
1. Portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam
fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan peserta pemilihan kepala daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala
Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau
hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan
persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. secara luring ke kantor KIP kota Langsa dengan alamat Jalan Perumnas Gampong
Birem Puntong Kota Langsa, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara
luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir model ‘tanggapan masyarakat KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Kota Langsa.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post