JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyelenggarakan acara Malam Anugerah UMKM Level Up 2024.
Ketua Tim Adopsi Teknologi Digital UMKM , Poppy Ramdhania menuturkan program UMKM Level Up yang sudah berlangsung selama 5 bulan ini telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari pendaftaran peserta UMKM, seleksi pemilihan fasilitator dan koordinator pendamping hingga pelaksanaan webinar dan workshop dengan berbagai materi terkait digitalisasi UMKM,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (30/11).
“Selama 5 bulan berjalan, telah terselenggarakan belasan kegiatan di 19 lokasi kota/kabupaten melibatkan 8.248 UMKM dari berbagai sektor dimana mayoritas (67,1 %) UMKM bergerak di sektor kuliner, 12,2 % di sektor kerajinan tangan, 8,4 % fashion, 1,4 % kerajinan kulit, dan 10,9 % bergerak dibidang lain nya,”jelasnya.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama kementerian Komunikasi dan Digital mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan program ini.
“Pada malam ini kami juga akan memberikan penghargaan terhadap Koordinator, Fasilitator dan UMKM yang telah melewati seleksi dan penilaian yang cukup selektif hingga terpilih menjadi yang terbaik“, ujarnya.
Penghargaan tersebut akan diberikan kepada 2 koordinator, 10 fasilitator dan 5 pelaku UMKM yang paling berkomitmen dan memberi kontribusi besar dalam proses adopsi teknologi digital UMKM.
“Karena keberhasilan program ini tidak lepas dari peran vital koordinator dan fasilitator yang mendampingi UMKM selama 5 bulan,” ujarnya.
Pihaknya berharap pelatihan dan pendampingan intensif yang sudah diberikan*dapat memberi dampak bagi perkembangan usaha UMKM, *serta para fasilitator dan koordinator diharapkan dapat memperluas jejaring dan meningkat kompetensinya setelah melaksanakan pendampingan.
“Terus maju UMKM Indonesia! Tingkatkan terus daya saing dengan selalu berinovasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital,” tandasnya.(wol/eko/d1)
Editor: Arianda Tanjung
Discussion about this post