JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk profesional dan transparan dalam menangani gugatan Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan pilkada.
Tidak pilih kasih dalam menangani perkara pilkada. Semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.
“Penanganan perkara secara transparan dan imparsial sangat penting dalam pilkada,” kata Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Dia juga mengingatkan, agar tidak ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.
Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.
“Integritas harus dijaga. Jangan ada lagi hakim MK yang tersangkut kasus suap penanganan perkara pilkada,” katanya.
Politikus PKB itu mengatakan, semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.
Para pasangan calon mempunyai hak itu mengajukan gugatan ke MK, jika mereka tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.
“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silahkan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Indrajaya juga mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi.
Mereka harus mentaati aturan yang telah ditetapkan. Jika mereka tidak puas, karena dinilai ada kecurangan, mereka bisa melaporkan kepada pihak terkait.
“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” kata Indrajaya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memastikan tidak akan menugaskan hakim yang memiliki konflik kepentingan dengan pihak berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Iya jika ada ya tetap sama, karena undang-undang kekuasaan kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa, sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun sama ketentuannya bukan perkara jenis apa,” kata Suhartoyo. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post