JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi III DPR RI membuka kesempatan bagi pimpinan redaksi (pimred) media massa untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Salah satu poin yang menjadi sorotan dan terkait dengan peliputan media adalah Pasal 253 Ayat 3 yang melarang penyiaran secara langsung proses persidangan di pengadilan tanpa izin.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya ingin mendengar langsung pandangan dari pekerja jurnalistik terkait aturan peliputan di persidangan.
“Kami ingin teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan, tetapi juga menyampaikan masukan, seperti misalnya soal peliputan di persidangan,” kata Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/3).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus pada masa sidang mendatang untuk menerima masukan dari media terkait aturan peliputan persidangan yang lebih tepat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk menentukan pengaturan yang paling elegan mengenai pemberitaan persidangan ini,” ujarnya.
Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP melarang siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan.
Menurut Habiburokhman, aturan ini bertujuan menjaga independensi dan objektivitas persidangan, terutama dalam hal pemberian kesaksian.
“Jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain. Kita tidak tahu apakah ini asli atau tidak, jadi pengaturannya harus jelas. Jangan sampai saksi yang belum diperiksa mendengar di luar dan kemudian nyontek atau mencocokkan kesaksiannya. Ini bisa merusak keaslian pengakuan yang didapat hakim,” katanya.
Ia berharap masukan dari media dapat membantu menciptakan regulasi yang tetap menjaga transparansi pemberitaan, tetapi juga memastikan integritas dan keadilan dalam proses persidangan.
Sebelumnya, dalam pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan para pakar hukum, muncul usulan untuk membatasi peliputan langsung di ruang sidang guna menghindari potensi gangguan terhadap jalannya persidangan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang meminta agar peliputan secara langsung proses persidangan di ruang sidang pengadilan, dilarang.
Juniver mengutip Pasal 253 Ayat 3 dalam draf RUU KUHAP yang berbunyi: Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Ia meminta penegasan mengenai makna larangan tersebut. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post