MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kapoksi Komisi VIII DPR RI HM Husni SE MM menggelar Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1446 H di Medan, Sabtu (12/4).
HM Husni menyampaikan paparan mengenai peran DPR dalam mengawasi pengelolaan dana haji. Dalam paparannya, Husni menekankan pentingnya peran legislatif dalam memastikan bahwa dana haji dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai pengawas dan pembuat kebijakan, kami berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana haji dan memastikan bahwa semua keputusan yang diambil mengutamakan kepentingan jamaah,” ujarnya.
Ia sebagai anggota DPR RI asal Sumatera Utara juga terus berupaya agar jamaah haji asal Sumut mendapatkan pelayanan maksimal. Mulai dari maskapai penerbangan, makanan, hingga tempat peristirahatan.
“Alhamdulillah, tahun ini untuk biaya haji jamaah asal Sumut juga turun kurang lebih Rp 8 juta. Intinya saya akan terus berupaya agar jamaah asal Sumut mendapatkan pelayanan maksimal selama di tanah suci,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Dr. M. Dawud Arif Khan, SE, MSi memberikan presentasi tentang strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang diterapkan oleh BPKH.
M Dawud menjelaskan bahwa BPKH telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk mengoptimalkan investasi dana haji sambil menjaga prinsip kehati-hatian.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji melalui strategi investasi yang cermat dan sistem pelaporan yang transparan,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan berbagai mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang diterapkan untuk memastikan pengelolaan dana sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencapai pengelolaan yang optimal. “Penting bagi kita untuk terus berkolaborasi dan berdialog guna menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan dana haji,” ujarnya.
Narasumber terakhir, Kakan Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA, secara singkat menjelaskan tentang hak dan kewajiban seorang jamaah haji. “Intinya sebagai seorang jamaah haji, kita memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan laksanakan,” terangnya.
Acara diseminasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber. Respon positif dari peserta menunjukkan bahwa upaya ini telah berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan haji. (wol/ari/d1)
Discussion about this post