KOTAPINANG, Waspada.co.id – Kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi kepada Nurbaidah Idrus Pasaribu dengan tersangka SH mendapat perhatian anggota komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) H. Muhammad Dawam SH MH.
Anggota komisioner Kompolnas tersebut dalam wawancara awak media, Minggu (31/3), menjelaskan bahwa pentingnya kepolisian melayani pengaduan masyarakat dalam penegakan hukum.
“Pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh polisi menjadi penting, artinya kepolisian harus menanggapi aduan masyarakat karena itu menjadi bagian dari pelayanan publik Kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polres Labuhanbatu Selatan,” jelas Dawam.
Menanggapi terkait kasus yang selama 2 tahun ditangguhkan, menurut Dawam kepolisian belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan pendalaman.
“Jika memang dulu kasus itu sudah 2 tahun ditangguhkan, saya rasa mungkin karena belum menemukan alat bukti yang cukup sehingga perlu dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dawam juga menegaskan bahwa setiap kasus harus dilanjutkan apabila dalam pendalaman kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Setiap kasus harus dilanjutkan jika kepolisian telah mendapatkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Anggota komisioner Kompolnas RI Muhammad Dawam menutup wawancara dengan memberikan apresiasi atas keseriusan pelayanan pengaduan masyarakat yang diberikan oleh Polres Labuhanbatu Selatan.
“Polres Labuhanbatu Selatan harus diberikan apresiasi karena keseriusan dari anggota jajaran dalam menangani perkara ini,” tutup Gus Dawam, panggilan akrabnya.
Sebelumnya diberitakan 2 tahun ditangguhkan, SH kembali dipanggil sebagai tersangka, Nurbaidah Idrus Pasaribu ucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan. (wol/pel/d2)
Discussion about this post