MEDAN, Waspada.co.id – Kinerja Polda Sumut dalam memberantas Narkotika patut diapresiasi. Pasalnya dalam kurun waktu tujuh bulan sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 Polda Sumut dan polres jajaran telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Seperti diketahui, benda haram (narkoba) yang dapat merusak generasi bangsa ini telah menjadi sorotan dari tahun ke tahun di Sumatera utara, karena peredarannya dan jumlah pemakainya yang cukup besar di provinsi Sumatera utara. Hal ini yang membuat aparat penegak hukum harus terus bekerja keras melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.
Komitmen Polda Sumut memberantas narkoba telah dibuktikan dengan berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.
Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu hanya 7 bulan.
Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara, Muhammad Tarmizi, mengapresiasi kinerja Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang terus berkomitmen dan bekerja nyata dalam memberantas Narkotika di Sumatera Utara.
Tarmizi juga mengajak kepada semua lapisan Masyarakat dan pemuda untuk sama-sama dan bahu membahu memberantas Narkoba.
“Indonesia Emas yang diimpikan pada tahun 2045 akan tercapai jika para pemuda dan Masyarakat Indonesia bisa menjauhi narkoba dan berani mengatakan perang terhadap Narkoba,” katanya, Kamis (28/3).
“Karena narkoba musuh kita bersama dan bahkan musuh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (wol/ari/d2)
Discussion about this post