JAKARTA, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfa Anshor, mendorong Ketua KPU Nonaktif Hasyim Asy’ari dijerat pidana terkait dengan kasus asusila yang bersangkutan terhadap salah satu anggota PPLN.
“Seharusnya memang dijerat dengan UU TPKS, setelah ada keputusan DKPP publik harus mengawal tindaklanjut keputusan DKPP itu dengan kepolisian,” ujarnya, Sabtu (6/7).
Maria menegaskan, Komnas Perempuan akan memberikan perlindungan kepada Cindra Aditi Tejakinkin yang menjadi korban rayuan Hasyim Asy’ari. “Tentu, Bisa kita diskusikan dengan korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). DKPP menilai tindakan Hasyim termasuk sebagai penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” pungkasnya. (wol/lvz/inilah/d1)
Discussion about this post