SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus lima pria yang diduga merupakan komplotan pencuri ternak bebek.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, F (36 th), I alias W (28 th), dan FS alias S (36 th), ketiganya warga Desa Seipriok, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. Serta, S alias A (44 th) warga Desa Seibuluh Estate, Kecamatan Seibamban, Sergai, dan H alias I (31 th) warga Desa Seimulyo, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil pikap berpelat nomor BL 8303 HC dan delapan keranjang bebek.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Rosalina dan Anggita Boy Pangihutan Oppusunggu, warga Dusun I, Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Doni Pance Simatupang melalui PS Kasi Humas Ipda Ardika J. Napitupulu menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelapor mendapati 700 ekor bebeknya yang diternakkan di area persawahan Dusun XI, Desa Seibamban, telah hilang.
“Korban berupaya mencari di sekitar TKP, namun tidak menemukan bebeknya. Merasa keberatan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai,” ujar Ipda Ardika, Jumat (13/12).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Ipda Ibnu Irsady, melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan jejak di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari rekaman CCTV, pencurian terjadi sekitar pukul 01.35 WIB. Para pelaku terlihat menggiring ternak ke jalan desa sebelum membawanya menggunakan mobil,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah didapat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap F pada Selasa (10/12) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban.
Penangkapan berlanjut pada malam harinya. I alias W ditangkap di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga mengamankan S alias A di Dusun I, Desa Seibuluh Estate, serta H alias I di Dusun VI, Desa Seimulyo.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap FS alias S pada Rabu (11/12) pukul 01.30 WIB di Dusun III, Desa Seipriok, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa sebelumnya sebanyak dua kali, dengan total hasil curian sekitar 200 ekor bebek.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Ardika. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post