BANDAR LAMPUNG, Waspada.co.id – Tim Kompolnas yang dipimpin oleh Anggota Kompolnas Poengky Indarti SH LLM dan Mohammad Dawam SH.I MH, bersama Kasubbag Administrasi dan Kerja Sama Kompolnas Djumiyanti Rahayu serta Briptu Zullastri melakukan Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (5/6).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kompolnas dengan Human Rights Working Group (HRWG) yang telah terbangun sejak 2023 lalu melalui Nota Kesepahaman dalam ruang lingkup pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hadir dalam sosialisasi ini Tim Itwasda Polda Lampung, Kabid Humas, Dirkrimum, Dirkrimsus, Karo Ops, serta para pejabat Polda Lampung dan juga AJI Bandar Lampung serta LBH Pers.
Mengawali sambutannya, Poengky Indarti menyoroti pentingnya kemajuan sistem demokrasi yang berkembang di Indonesia. “Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan perlu disertai dengan tekad yang kuat dan bulat untuk menjamin kebebasan Pers di dalam negeri.”
Hal ini kata Poengky, sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia yang mengajukan diri kembali menjadi Anggota Dewan HAM PBB di tahun 2024 ini.
“Sebab Kebebasan Pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang diakui sebagai bagian dari HAM yang tercantum baik dalam DUHAM ataupun dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCRP) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia menjadi UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik),” paparnya.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika SH S.IK M.Si, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irwasda, Kombes Pol. Yudi Hermawan SH S.IK MH, menyampaikan Polri dan Pers merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang tentu membutuhkan peran pers dalam pemberitaannya.
Demikian pula sebaliknya, menurut Kapolda, pers juga membutuhkan sumber berita dari Polri yang akan disampaikan kepada masyarakat luas.
“Provinsi Lampung sebagai wilayah yang majemuk dan dinamis membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, Media dan masyarakat sipil untuk sama-sama menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi, perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab,” tutur Kapolda.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG dalam menyelenggarakan kegiatan ini yang tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, tetapi membuka ruang dialog yang penting antara Kepolisian dengan pemangku kepentingan lainnya.”
Kapolda berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara Kepolisian dan Media dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menuturkan sebelum kegiatan Sosialisasi Kertas Posisi ini digelar bersama Kompolnas, HRWG telah berhasil melaksanakan empat FGD bersama Polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur serta Polda Maluku.
Selanjutnya dilengkapi satu FGD bersama Mabes Polri. Ini adalah Launching Sosialisasi Kertas Posisi pertama di Polda Lampung, masih sangat fresh, masih sangat baru yang nanti akan diteruskan ke Polda-Polda lainnya.
“Kami koalisi dari 40 NGO yang concern terhadap isu HAM, dua di antaranya AJI Bandar Lampung dan LHB Pers memandang bahwa tugas Kepolisian sangat strategis dan signifikan dalam menjamin kebebasan Pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang perlu terus didukung oleh semua pihak agar semakin profesional dalam rangka peningkatan indeks demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam selaku pemateri Sosialisasi Kertas Posisi menyatakan bahwa norma yuridis sebagaimana tersurat dalam UU Polri sangat tegas bahwa mandat Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dilakukan dengan prinsip menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
“Desain Kepolisian kita pasca reformasi 1998 lalu mengarahkan pada semua jenis operasional Polri adalah diorientasikan dalam rangka kepentingan menjunjung tingggi Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya seluruh Peraturan Perundangan pasca reformasi mengarah pada perlindungan atas HAM,” tutur Dawam.
Jessie Adam sebagai pemateri HRWG pun menjelaskan bahwa HRWG merupakan organisasi masyarakat sipil yang mendedikasikan kinerja-kinerja pada isu HAM baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
“Sejalan dengan mandat Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri, maka sangat relevan terkait kesadaran bersama bahwa perbaikan Polri merupakan tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu Kertas Posisi ini lahir,” paparnya.
Diskusi Sosialisasi Kertas Posisi kali ini dimoderatori oleh Tuti Nur Komariah dengan disempurnakan penanggap dari Kabid. Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik S.Sos S.IK M.Si dan dari AJI Bandar Lampung serta dari peserta lainnya.
Seluruh peserta sangat antusias dan aktif menanggapi Sosialisasi Kertas Posisi yang diselenggarakan perdana di Provinsi Lampung ini. Selanjutnya Tim Kompolnas melakukan pemantauan terhadap sarana, prasarana, anggaran, dan Sumber Daya Manusia pada Polsek Sukarame.
Juga mendiskusikan pelayanan publik Polsek, melihat ruang tahanan, dan lain sebagainya didampingi Kapolresta Bandar Lampung, Kapolsek dan Anggota jajaran yang bertugas. (wol/rls/pel)
Discussion about this post