SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Pembacaan konstatering (pencocokan lahan) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah terhadap lahan seluas 64 hektare di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berakhir ricuh dan saling lapor.
Konstatering dilakukan PN Sei Rampah terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Konstatering ini dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.
Informasi di peroleh Waspada Online, saat dilaksanakan konstatering oleh tim PN Sei Rampah, pada Selasa (7/5) sebuah insiden kericuhan terjadi antara warga terhadap keluarga pemohon di lokasi tersebut.
Pada saat akan dilakukan pengukuran oleh tim PN Sei Rampah, suasana semakin memanas dengan kedatangan warga yang menggunakan sepeda motor dengan menggeber-geber, sehingga keluarga pemohon menghampiri pengendara motor tersebut yang berujung bentrokan fisik antara warga terhadap keluarga pemohon.
Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.
Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.
Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV, Desa Kota Galuh, akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.
PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (8/5) membenarkan terkait terjadinya kericuhan pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.
Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.
“Kemarin sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52 th), warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kasusnya sedang didalami,” ujarnya. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post