LANGSA, Waspada.co.id – Buntut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawit Nabati Indah di kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, memicu tindakan serius oleh sejumlah masyarakat dan mantan kombatan GAM yang tergabung dalam koperasi sinar maju.
Alhasil, pihak koperasi pun menancapkan plank menandai batas area lahan yang diduga diserobot PT Sawit Nabati Indah.
“Ada beberapa titik dipasang plang di area tersebut. Di situ (plang) dinyatakan bahwa kepemilikan lahan berdasarkan hasil kesepakatan damai atau MoU Helsinky antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan angkatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2025 silam,” ujar Kuasa Hukum Koperasi Sinar Maju, M Nur SH MH.
Nur pun mengultimatum pihak PT Sawit Nabati Indah yang terkesan mengabaikan perjanjian antara GAM dengan Pemerintah RI.
“Pihak PT Sawit Nabati Indah jangan sembarangan, kepemilikan lahan di area tersebut tertuang dalam perjanjian pada 15 Agustus 2005 lalu, pada pasal 3 butir 1, 2, 3 sampai dengan 3, 2 dan butir 5 sebagai bantuk reintegrasi kembali pasca perdamaian,” tegas Nur, Selasa (18/3).
Kasus dugaan penyerobotan ini juga telah masuk proses pemeriksaan di Polda Aceh berdasarkan LP/B/68/18/2025/SPKT/Polda Aceh ter-tanggal 4 Maret 2025 lalu.
Bahkan, dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sawit Nabati Indah (SNI) juga telah diketahui oleh Pemerintahan Kabupateh Timur lantaran tidak adanya ijin rekomendasi HGU dari dinas pertanahan setempat.
Hal itu dibenarkan oleh kepala dinas pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Mukhtaradin menyatakan tak pernah ada dokumen rekomendasi ijin HGU atas nama PT Sawit Nabati Indah. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post