ACEH UTARA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, bakal menggelar sidang perubahan akte kematian yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025 mendatang, pukul 09.00 WIB. Perkara ini tercatat dengan nomor 28/Pdt.P/2025/PN Lsk, dengan tanggal pendaftaran : 14-01-2025 dan nomor register : PN LSK-14012025BZ2.
“Iya, sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon perkara perubahan akte kematian almarhumah istri saya yang belakangan terjadi kesalahan lantaran ditangani oleh calo di Dinas Capil Aceh Utara,” ujar Abu Bakar, Rabu (15/1).
Sebelumnya, Abu Bakar warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara sempat mengalami musibah atas kematian almarhumah istrinya. Seakan jatuh tertimpa tangga, belum sebulan sang istri meninggal, Abu Bakar jadi korban dugaan manipulasi data oleh calo saat melakukan pengurusan akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Utara.
Akibatnya, pengurusan klaim program Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Tenaga Kerja Lhokseumawe jadi terkendala lantaran kesalahan pada input tanggal kematian.
Abu Bakar yang juga suami dari almarhumah Rohana, mengatakan bahwa mendiang istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia.Sementara, akte kematian yang dikeluarkan Dukcapil Aceh Utara terinput 1 Desember 2024.
Persolan ini juga sempat viral dan jadi perbincangan publik hingga jadi atensi Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Dian Rubianty sebelumnya sempat mengatakan pihaknya bakal segera mempelajari kasus dugaan manipulasi data yang tengah melanda Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Utara hingga menyebabkan dampak yang cukup serius terhadap warga Dusun Tentram terkait pengurusan akte kematian.
“Akan segera kami pelajari dulu pak. Bisa melakukan pengaduan lewat whatsapp,” sebut dia, beberapa waktu lalu. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post