LANGSA, Waspada.co.id – Korban kasus dugaan penipuan, Nurlela, gamblang mengungkapkan bahwa adanya dugaan lobi-lobi dari pihak tersangka agar laporan dugaan tindak pidana penipuan yang tengah berproses di Polres Langsa dicabut.
Nurlela, yang merupakan warga Dusun Ilham Desa Kapa Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa Provinsi Aceh itu menerangkan, bahwa belum lama ini pihak Ina Agustina melobinya dengan menjanjikan uang sebanyak Rp5 juta sebagai pembayaran sementara atas uang yang diambil tersangka.
“Itu saat di Polres kemarin, si Ina bersama Cek Pur (kerabat Ina) sempat menawarkan saya uang Rp 5 juta untuk mencabut laporan, saya ya tidak mau karena jumlah tersebut sangat jauh dengan uang yang sudah diambilnya,” beber Nurlela, Kamis (13/3).
Korban menjelaskan, bahwa dirinya bersama satu rekannya yang turut jadi korban sudah sempat memberikan pilihan kepada tersangka agar persolan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan syarat pihak tersangka mengembalikan dana minimal 70 persen dari yang diambil.
“Jadi apa mau Lela. Kalau separuh saya tidak punya uang, tapi kalau Rp 5 juta ya bisa, nanti sisanya dicicil. Begitu kata mereka (pihak tersangka),” ungkap Nurlela, menirukan obrolannya bersama pihak tersangka.
Diketahui, proses penanganan kasus ini tercatat sudah sekitar 8 bulan berjalan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Lapor (STPL) nomor STTLP/214/VIII/2024/SPKT Polres Langsa/Polda Aceh dan laporan polisi nomor LP/B/214/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/ter-tanggal 28 Agustus 2024, yang dilayangkan pelapor atas nama Nurlela.
Sebelumnya, informasi sementara yang diperoleh, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah sampai ditahap pemeriksaan hingga pemanggilan saksi. Namun secara pasti, belum diketahui berapa saksi yang sudah dipangil dan periksa.
Penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan modus modal usaha beras, Brigadir M Zulfan, masih bungkam saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum korban, M Nur, menilai bahwa lambannya penanganan kasus tersebut jadi sorotan publik lantaran hal ini adalah kasus biasa. Dimana seharusnya berkas sudah bisa dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Langsa karena sudah berjalan sekitar 8 bulan. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post