MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo, divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018.
Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11).
Selain itu, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim tak membebani Bambang untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih), karena Bambang dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantasan korupsi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” katanya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post