MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dihukum 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/4).
Selain pidana penjara, Evi juga dihukum oleh majelis hakim yang diketuai M Nazir, untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Sementara itu, Nana Farida selaku Bendahara MAN Binjai yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan bendahara tersebut kompak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya Terdakwa Evi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan dalam dakwaannya jaksa mengatakan, kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022 dengan anggaran Rp1 miliar lebih. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post