MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan Tele, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha menilai terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Setelah membaca amar putusan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (wol/ryp/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post